Emas Untuk Tujuan Pisah Harta

Spread the knowledge

Jaman sekarang sepertinya membuat perjanjian pra nikah sebelum melangsungkan pernikahan sudah bukan hal yang asing lagi. Walaupun secara hukum ada juga perjanjian semacam ini yang dibuat kemudian setelah dilangsungkannya pernikahan.

Belum lama ini bahkan ada salah satu pasangan artis yang kasus perceraiannya mencuat dan ternyata ada perjanjian pranikah di sana. Lantas apakah tujuan perjanjian ini?

Siapa Yang Dilindungi?

Pada prinsipnya perjanjian tentu dibuat untuk kebaikan, dan prinsip pertama dari suatu kesepakatan adalah itikad baik tanpa ada maksud udang di balik batu untuk merugikan.

Kita dapat melihatnya dari sisi suami atau pun isteri. Secara perdata Undang-Undang yang berlaku pun memungkinkan untuk pasutri melakukan pisah harta termasuk dalam kewajiban perpajakan.

Tujuan pisah harta ini sebenarnya adalah baik jika kita memandang dari sisi positif misalnya bila dalam perkenalan kedua mempelai ternyata ada fakta-fakta keuangan yang tidak dibukakan seluruhnya pada pasangan.

Tentunya ini termasuk harta dan hutang bawaan, hak asuh anak bila terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan dan banyak hal lainnya.

Perjanjian pra-nikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yakni:

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Singkatnya komitmen pernikahan ini lebih diikat secara hukum juga bukan hanya berpegang pada ucapan saja yang seringkali diingkari pasangan.

Lebih lanjut dengan pisah harta andai kata pasangan memang setia dan punya itikad baik tetapi kemudian dalam perjalanan rumah tangga mengalami masalah keuangan, perjanjian pra nikah ini dapat menyelamatkan pasangannya.

Umpama usahanya bankrut dan sampai terjadi sita aset, maka dengan adanya perjanjian pra nikah ini akan memberi posisi yang lebih kuat pada pasangannya. Tentu dalam prakteknya akan kembali lagi pada proses pengadilan.

Emas Sebagai Asset Di Luar Sistem Keuangan

Ketika terjadi sengketa perdata umumnya asset yang diperkarakan akan disita, diblokir dan dilacak oleh petugas hukum. Sebut saja rekening bank, bukan saja dari terdakwa tetapi seluruh keluarganya juga akan mengalami hal yang sama.

Belum lagi asset seperti rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya yang dapat dilacak khususnya melalui perbankan akan menjadi target pertama.

Beberapa orang yang tersandung masalah hukum bahkan kadang kesulitan untuk membayar biaya peradilan karena hartanya telah dibekukan dan tinggal berharap pada kerabat atau relasi yang masih mau membantu.

Dinar Public Gold (Emas adalah asset yang berada di luar record sistem keuangan tetapi sangat berharga)

Dari pengalaman ternyata emas termasuk harta yang akan membantu bila kondisi ini terjadi. Emas fisik khususnya yang telah ada di tangan kita tidak ada catatan lagi secara keuangan. Bila kita meleburnya bahkan sudah tidak ada jejaknya lagi sama sekali.

Kita tentu tidak pernah tahu kapan dan apakah masalah seperti ini dapat menimpa kita di kemudian hari? tetapi menjadi pelajaran ada baiknya bila kita menyimpan sejumlah emas selain untuk investasi juga sebagai proteksi seandainya tabungan kita secara digital mengalami masalah atau dibekukan.

Begitulah kira-kira alasan pemisahan harta yang menjadi pertimbangan dalam pernikahan, apakah Anda merasa perlu melakukan perjanjian pranikah atau lebih memilih cara yang sederhana dengan menyimpan emas?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *