Celah Money Laundry Dengan Emas

Spread the knowledge

Pemblokiran rekening tabungan oleh aparat hukum bagi tersangka kejahatan seperti usaha ilegal, peredaran narkoba, perjudian, hasil korupsi, lain-lain kejahatan dan pencucian uang membuat pelakunya terus memutar otak.

Mulai dengan mencoba membuat transaksi yang kompleks sampai membuat data palsu kerap dilakukan agar hasil kejahatan dapat mereka nikmati sepenuhnya.

Ilustrasi Money Laundry

Karena hal inilah emas sering dipakai untuk tujuan money laundry karena jumlahnya yang kecil tetapi dapat menyimpan nilai kekayaan yang tinggi.

Untuk memblokir tabungan di bank akan lebih mudah dibanding dengan mengawasi peredaran kekayaan dari pergerakan emas fisik.

Emas fisik akan segera kehilangan identitasnya bila sudah dilebur ulang. Tidak akan ada lagi yang dapat mengetahui asal muasalnya. Secara catatan dalam sistem keuangan pun tidak akan dapat ditelusuri lagi.

Sebagai contoh ketika perang Rusia-Ukraina, negara Barat mencoba untuk memblokir aset dari Rusia, selain itu dilakukan pula pembatasan untuk transaksi dengan mata Rubel dan diberlakukan untuk menolak emas Rusia sebagai alat pembayaran.

Kelihatannya konyol karena apa ada yang bisa membedakan emas itu berasal dari Rusia atau bukan bila sudah dilebur?

Menteri Keuangan Sri Mulyani – sempat menyinggung transaksi keuangan yang tidak wajar dilaporkan PPATK

UU PP-TPPU Indonesia

Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki perkembangan untuk mengatasi pencucian uang ini melalui UU No.15 tahun 2002 dan diubah dengan UU No.25 tahun 2003 dan diperbarui lagi dengan UU No.8 tahun 2010 untuk lebih optimal lagi mengawasi praktek pencucian uang ini.

Melalui UU No.8 tahun 2010 ini pencucian uang dibedakan menjadi 3 tindak pidana:

  1. Pencucian Uang Aktif. Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010)
  2. Pencucian Uang Pasif. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
  3. Menikmati Hasil Pencucian Uang. Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.

Untuk tuntutan hukumnya sendiri praktek pencucian uang diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar Rupiah.

Bagi kita yang saat ini membeli emas khususnya emas dalam bentuk tidak utuh atau emas lantakan perlu lebih berhati-hati agar tidak terjadi masalah di kemudian hari karena praktek ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *