Tambang Ilegal, Terlarang Namun Diperlukan

Spread the knowledge

Kekayaan alam Indonesia termasuk dalam urusan mineral di dalamnya sudah terkenal sejak lama, dengan dikelilingi oleh rantai gunung berapi yang masih aktif membuat Indonesia memiliki begitu banyak hasil tambang yang dapat dikeruk.

Sebut saja kekayaan emas di Papua yang selama puluhan tahun dikelola PT Freeport Indonesia telah menjadi legenda hidup sampai hari ini.

Dengan begitu banyaknya temuan hasil tambang yang belum dikelola dengan baik kerap menjadi pemicu masyarakat di sekitar daerah penambangan melakukan penambangan dengan seadanya, selain tidak berijin atau ilegal cara dan alat yang digunakan dalam menambang pun mengundang sejumlah resiko.

Selain dapat mencemari lingkungan, cara-cara yang digunakan dalam penambangan rakyat secara ilegal bahkan dapat membahayakan para penambang itu sendiri.

kiri atas: Basarnas melakukan upaya evakuasi 8 penambang emas di Banyumas (gambar: detik)
kanan atas: Press Conference di mana adanya tindak pidana penambangan ilegal (gambar: antara) kiri bawah: lubang lokasi penambang terjebak oleh genangan air (gambar: kompas)
kanan bawah: upaya Basarnas menyedot genangan air (gambar: detik)

Paling anyar berita di mana 8 penambang emas daerah Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah telah terjebak selama beberapa hari.

Dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun, ternyata 80% masyarakat mendapat penghasilan dari kegiatan pertambangan semacam ini yang sekalipun belum berijin tetapi telah beroperasi sejak tahun 2014.

Menariknya terkuak dari kasus kecelakaan tambang ini yang menjadi penambang ternyata bukan hanya berasal dari Banyumas saja tetapi juga datang para penambang dari daerah lain seperti Jawa Barat, Bogor.

Cara penambangan yang digunakan pun masih terbilang sederhana dengan membangun lapak tambang dengan skema pembagian hasil 20% untuk pemilik lahan, 20% pemilik modal dan 60% pekerja tambang.

Izin Pertambangan Rakyat telah diajukan untuk aktivitas di lokasi ini tetapi masih belum ada kelanjutannya sejak dilakukan sosialisasi dari Dinas ESDM Jateng.

Akibat kejadian ini mereka yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba:

setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *